Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 2020 Tentang BUM Desa, yang termasuk dalam susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa yaitu : Penasehat/Komisaris yang dijabat langsung oleh Kepala Desa/Perbekel, Pelaksana Operasional/Direktur dan Badan Pengawas. Sebagai pengurus BUM Desa, memiliki kewajiban dan tugas mengurus dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan efektif dan efisien. BUM Desa adalah lembaga ekonomi yang dimiliki oleh desa atau masyarakat di dalamnya, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian desa.

Berikut adalah beberapa tugas yang mungkin Anda lakukan sebagai pengurus BUM Desa:

1. Perencanaan: Anda perlu merencanakan strategi dan langkah-langkah untuk mengembangkan BUM Desa secara berkelanjutan. Ini termasuk mengidentifikasi peluang bisnis potensial, menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang, serta mengembangkan rencana keuangan.

2. Pengelolaan Keuangan: Anda harus mengelola keuangan BUM Desa dengan baik. Ini mencakup menyusun anggaran, melacak pendapatan dan pengeluaran, serta melaporkan laporan keuangan kepada pihak yang berwenang.

3. Pengembangan Produk dan Layanan: Anda perlu mengidentifikasi produk atau layanan yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa. Ini mungkin melibatkan pertanian, kerajinan, pariwisata, atau sektor lain yang sesuai dengan potensi desa Anda. Anda juga dapat mencari peluang kolaborasi dengan pihak eksternal, seperti perusahaan swasta atau lembaga pemerintah, untuk meningkatkan produk atau layanan yang ditawarkan.

4. Pemasaran dan Penjualan: Anda harus mempromosikan produk atau layanan BUM Desa kepada calon pelanggan. Ini melibatkan strategi pemasaran, pembuatan materi promosi, partisipasi dalam pameran atau acara lokal, serta menjalin hubungan baik dengan pelanggan potensial.

5. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Anda perlu mengelola tim atau karyawan BUM Desa dengan baik. Ini meliputi perekrutan, pelatihan, dan evaluasi kinerja. Anda juga perlu memastikan adanya mekanisme penghargaan dan insentif yang sesuai untuk mendorong motivasi dan kinerja yang baik.

6. Kemitraan dan Kerjasama: Anda dapat menjalin kemitraan dengan organisasi atau lembaga lain, seperti bank, koperasi, lembaga riset, atau lembaga pemerintah. Kerjasama ini dapat memberikan manfaat tambahan, seperti akses ke sumber daya finansial, pengetahuan, atau jaringan yang lebih luas.

7. Pemantauan dan Evaluasi: Anda perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BUM Desa secara berkala. Ini akan membantu Anda dalam mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi, sehingga Anda dapat mengambil tindakan korektif atau perbaikan yang diperlukan.

Selain tugas-tugas tersebut, sebagai pengurus BUM Desa, Anda juga harus bekerja secara transparan dan melibatkan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan terkait BUM Desa. Hal ini akan membantu memperkuat partisipasi masyarakat dan menjaga kepercayaan mereka terhadap BUM Desa.

Propil Pengurus BUM Desa Sumber Rejeki Sanda sebagai berikut :

1. Penasehat/Komisaris


2. Badan Pengawas

















































3. Pelaksana Operasional Direktur, Sekretaris, Bendahara dan Kapala Unit Usaha BUM Desa

I. Direktur BUM Desa Sumber Rejeki Sanda












II. Sekretaris BUM Desa Sumber Rejeki Sanda












III. Bendaha BUM Desa Sumber Rejeki Sanda













IV. Unit PAM Desa












V. Unit Peternakan





























































































4. Propil Sekretaris BUM Desa